Minggu, 06 Mei 2018

Etika Bisnis

Pekerja memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu sebagai berikut:
A. Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
B. Hak atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
C. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
D. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
E. Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
F. Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
G. Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
H. Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.

Whistle Blowing merupakan tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata lain, whistle blowing sama halnya  dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Ada dua macam Whistle Blowing, yaitu :
a. Whistle Blowing Internal, ini terjadi dalam lingkup internal perusahaan, dimana yang melakukan kecurangan adalah individual di dalam pelusahaan kemudian dilaporkan ke atasan yang bersangkutan, karena tindakaannya dapat merugikan perusahaan.

b. Whistle Blowing eksternal, Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Velasque (2005) menyebutkan bahwa Whistle Blowing eksternal secara moral dibenarkan jika :
a. Ada bukti yang jelas,dan kuat bahwa suatu organisasi melakukan aktivitas yang melanggar hukum atau berakibat serius pada pihak lain.
b. Usaha-usaha lain telah di lakukan untuk mencegahnya melalui Whistle Blowing Internal dan gagal.
c. Dapat dipastikan bahwa tindakan Whistle Blowing eksternal akan mampu mencegah kerugian tersebut
d. Pelanggaran tersebut cukup serius dan lebih buruk di bandingkan akibat tindakan Whistle Blowing pada diri seseorang, keluarganya, dan pihak-pihak lain.

Kriteria  pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.

Kriteria kedua, whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya bekerja.

Image result for kontrak kerja
Kontrak dianggap baik dan adil jika, pertama yaitu kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat, kedua tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, ketiga tidak ada pemaksaan, dan yang keempat tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.

Kewajiban produsen ada 3, yang pertama yaitu memenuhi ketentuan yang melekat pada produk, kedua  menyingkapkan semua informasi, dan yang ketiga tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan.

Pertimbangan gerakan konsumen ada 5, yang pertama yaitu produk yang semakin banyak dan rumit, kedua terspesialisasinya jenis jasa, ketiga pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen, keempat keamanan produk yang tidak diperhatikan, dan yang kelima posisi konsumen yang lemah.

Related image
Fungsi iklan ada 2, yaitu sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
A. Iklan Sebagai Pemberi Informasi
Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar yang ditekankan disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.
Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
a. Pertama, produsen yang memiiki produk tersebut .
b. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensinya: etis, estetik, informatif, dan sebagainya.
c. Ketiga, bintang iklan dalam hal ini,tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul pihak oleh pihak produsen.

B. Iklan Sebagai Pembentuk Pendapat Umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, dalam wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk.
Dengan kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut. Secara etis, iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupan, sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia
Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya persuaisnya terletak pada isi argumennya dan bukan pada cara penyajian atau penyampaian argumen itu dengan kata lain persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan. Berbeda dengan persuaisi Rasional, persuasi non-Rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk membeli produk yang diingikan itu.






Daftar pustaka:
https://ethicalnag.org/2010/11/20/whistleblowing-is-dangerous-to-your-health/